Abstract
Pulau Lantigiang, sebuah pulau tak berpenghuni seluas 5,6 hektar yang secara adminstratif terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau ini dikabarkan telah dijual oleh Syamsul Alam yang mengaku sebagai pemilik pulau kepada Asdianti, seorang warga kepulauan Selayar sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate dan merupakan wilayah konservasi yang dilindungi. Wilayah konservasi memiliki tujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya termasuk keanekaragaman tumbuhan dan satwa berikut ekosistemnya agar fungsinya bisa dijalankan secara maksimal. Menurut rezim agraria, wilayah konservasi tidak untuk diperjual belikan secara umum. Penulisan ini disusun melalui metode analisa yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan ketiga metode tersebut perlu dicermati dan dianalisa mengenai pihak mana yang paling bertanggungjawab atas terjadinya proses jual beli pulau Lantigiang.
Cite
CITATION STYLE
Prabaning Tyas, A. (2021). Tanggung Gugat Atas Jual Beli Pulau Lantigiang Berdasarkan Syarat Sah Nya Perjanjian. Jurnal Selat, 8(2), 172–186. https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3387
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.