PEMBANGUNAN HUKUM BERBASIS BUDAYA LOKAL

  • Burlian P
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Pada umumnya masyarakat memahami budaya dalam bentuk karya seni saja. Padahal pemahaman budaya juga menyangkut sikap, perilaku, dan pendapat yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Setiap lingkup masyarakat dapat memiliki nilai-nilainya sendiri, mungkin juga memiliki beberapa nilai yang berbeda satu sama lain. Dalam keadaan seperti itu, seringkali diperlukan tindakan atau kesepakatan agar sikap, perilaku dan pendapat menunjukkan kebersamaan dalam masyarakat. Sikap dan pendapat perilaku yang berpangkal dari menjadikan nilai-nilai masyarakat yang dianut dan memilikinya menetapkan aturan-aturan dalam rangka mendasarkan hubungan antar manusia, hubungan antar manusia di sekitarnya. Bahkan hubungan antara privat dan publik dengan lingkungan alam, yang diikat atau diperkuat dengan sanksi fisik dan tidak jarang diikuti oleh ikatan religi-magis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Burlian, P. (2021). PEMBANGUNAN HUKUM BERBASIS BUDAYA LOKAL. SOL JUSTICIA, 4(1), 61–69. https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.336

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free