Penelitian didasari atas fenomena yang terjadi di masyarakat atas tanggapan bahwa pembiayaan murabahah di bank syariah sama traskasi pinjaman di bank konvensional, hal ini juga didukung dengan adanya fatwa DSN MUI yang mengatur pembiayaan murabahah. Penelitian ini dilaksanakan di Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, dengan tujuan mengetahui penerapan pembiayaan akad murabahah apakah sesuai dengan prinsip-prinsip islam juga apakah sudah sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI. Penelitian ini dilaksanakan di BPRS Hasnaah Pekanbaru, dengan tujuan mengetahui penerapan pembiayaan murabahah dalam penerapannya apakah sudah sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI. Metode pengambilan sampel penelitian ini dengan menggunakan snowball sampling, dengan cara interview, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BPRS Hasanah Pekanbaru dalam menerapkan pembiayaan Murabahah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI, sehingga perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pelaksanaanya supaya BPRS terus konsisten pada kesyariahannya dan mendapat hati di hati nasabah.
CITATION STYLE
Winario, M., & Fuaddi, H. (2020). PENERAPAN FATWA DSN MUI PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH BPRS HASANAH PEKANBARU. ISLAMIC BUSINESS and FINANCE, 1(2). https://doi.org/10.24014/ibf.v1i2.10779
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.