Abstract
Semua peraturan-peraturan dalam hubungannya dengan pasar modal adalah unluk mencegahmanipulasi pasar. Pengaturan-pengaturan tentang akuntansi, audit, laporan keuangan yangakurat, dan informasi-informasi perlu lebih disempurnakan. Memperketat izin untak pialang dan penasehat-penasehat investasi, merupakan bagian yang integral dari upaya untuk mencegah manipulasi.
Cite
CITATION STYLE
APA
Radjagukguk, E. (1990). Segi-Segi Hukum Pasar Modal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(1), 13. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no1.877
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free