Pemidanaan Pelaku Kawin Siri Tanpa Izin Istri Pertama

  • Arista C
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin manusia untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Hukum positif Indonesia, perkawinan dianggap sah jika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam prakteknya masih banyak perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum positif terutama bagi mereka yang melakukan poligami dan biasa disebut kawin siri. Jika ingin memiliki istri lebih dari seorang maka: 1) memiliki izin dari istri perkwinan pertama; 2) wajib memiliki izin dari pengadilan setempat. Praktek kawin siri banyak digunakan sebagai jalan pintas untuk melakukan poligami sehingga banyak mencederai para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kawin siri apa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, tidak semua kawin siri dapat dikualifikasikkan sebagai tidak pidana, hanya kawin siri yang dilakukan oleh mereka yang masih terikat perkawinan dan tidak bisa memenuhi syarat-syarat untuk kawin yang kedua kalinya saja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arista, C. (2020). Pemidanaan Pelaku Kawin Siri Tanpa Izin Istri Pertama. Jurist-Diction, 3(3), 861. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18627

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free