Penjatuhan Sanksi Pidana Anak oleh Hakim: Idealitas dan Realitas

  • Rahmah A
  • Muchtar S
  • Heryani W
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi pidana yang diterapkan kepada anak pelaku terhadap anak korban yang tidak sesuai dikarenakan perlindungan hukum khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum masih banyak, sanksi yang diterapkan belum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Penelitian ini dilakukan secara normatif empiris, yang dilakukan baik melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Pengadilan Negeri Makassar, Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban yang telah menanggung akibat dari perbuatan Anak pelaku, namun bukanlah wujud pembalasan dendam kepada Anak pelaku tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Anak pelaku adalah melanggar suatu ketentuan Undang-undang. Dalam penjatuhan sanksi pada Undang-undang sampai sekarang belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang sebagaimana mestinya. Maka, hakim menjatuhkan putusan sanksi melihat 3 (tiga) perspektif yaitu aspek Filosofis, aspek Yuridis, dan aspek Sosiologis selain itu yang menjadi pertimbangan hakim yaitu Usia pertanggungjawaban pidana anak dan Berat atau ringannya tindak pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmah, A. N., Muchtar, S., & Heryani, W. (2020). Penjatuhan Sanksi Pidana Anak oleh Hakim: Idealitas dan Realitas. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 87–100. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.14901

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free