KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) DALAM PERSPEKTIF AKADEMISI: KEKUATAN HUKUM, KETETAPAN DAN KONSISTENSI, PENGARUH TERHADAP PUTUSAN HUKUM

  • Rihdo M
  • Ishaq Maulana Sudur
  • Ahsandy Ramadhan Suardi
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
144Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Agung, sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, memiliki kewenangan luas yang diatur dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan ini mencakup pengadilan tingkat kasasi, peninjauan peraturan di bawah undang-undang, dan wewenang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Mahkamah Agung juga berhak mengeluarkan peraturan tambahan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam peradilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan metode normatif dan yuridis. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ("UU 12/2011"), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dapat dikelompokkan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu lembaga berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, SEMA memiliki kedudukan yang berada di bawah undang-undang, dan tidak setara atau lebih tinggi daripadanya. SEMA hanya memiliki kekuatan mengikat dalam lingkungan peradilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rihdo, M., Ishaq Maulana Sudur, Ahsandy Ramadhan Suardi, Satriya Pamungkas, & Fauziyah Putri Meilinda. (2023). KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) DALAM PERSPEKTIF AKADEMISI: KEKUATAN HUKUM, KETETAPAN DAN KONSISTENSI, PENGARUH TERHADAP PUTUSAN HUKUM. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 230–240. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.791

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free