PENJUALAN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL : SEBUAH TINJAUAN HUKUM DI INDONESIA

  • Ramadhan F
  • Chumbadrika C
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi termasuk media sosial akhir akhir ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Salah satu kejahatan yang marak ialah penjualan konten pornografi di media sosial.[1]. Untuk itu penelitian ini akan membahas tentang aspek hukum penjualan konten pornografi melalui media sosial di Indonesia dengan pendekatan yuridif normatif yaitu dengan melakukan sebuah analisa terhadap suatu permasalahan. Pengaturan pornografi di Indonesia ditemui dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan- peraturan tersebut diatas mengatur tentang tindakan preventif maupun represif dari kejahatan penjualan konten pornografi baik di media sosial maupun secara umum. Tindakan preventif dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap konten tersebut sedangkan represif dengan melakukan proses hukum terhadap pelakunyaÂ

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhan, F., & Chumbadrika, C. (2022). PENJUALAN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL : SEBUAH TINJAUAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal AKTUAL, 20(2). https://doi.org/10.47232/aktual.v20i2.184

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free