Abstract
Perlindungan Data Pribadi merupakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat global dewasa ini. Persoalan Data Pribadi meliputi berbagai aspek kenegaraan seperti hukum, politik, dan ekonomi. Kasus Cambridge Analytica pada pemilu AS tahun 2016 semakin mendorong berbagai negara khususnya Indonesia berupaya merancang produk legislasi untuk mengatur perlindungan Data Pribadi. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan, terdapat urgensi pengaturan mekanisme pemanfaatan Data Pribadi, baik oleh pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga independen. Serta perlu dirancang mekanisme satu pintu terhadap izin dan pengawasan pemanfaatan Data Pribadi di Indonesia melalui pembentukan State Auxiliary Organ.
Cite
CITATION STYLE
Pratana, I. W. A. W. (2021). Urgensi Pengaturan Mekanisme Pemanfaatan Data Pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 701–721. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.106
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.