Urgensi Pengaturan Mekanisme Pemanfaatan Data Pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

  • Pratana I
N/ACitations
Citations of this article
77Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan Data Pribadi merupakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat global dewasa ini. Persoalan Data Pribadi meliputi berbagai aspek kenegaraan seperti hukum, politik, dan ekonomi. Kasus Cambridge Analytica pada pemilu AS tahun 2016 semakin mendorong berbagai negara khususnya Indonesia berupaya merancang produk legislasi untuk mengatur perlindungan Data Pribadi. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan, terdapat urgensi pengaturan mekanisme pemanfaatan Data Pribadi, baik oleh pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga independen. Serta perlu dirancang mekanisme satu pintu terhadap izin dan pengawasan pemanfaatan Data Pribadi di Indonesia melalui pembentukan State Auxiliary Organ.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratana, I. W. A. W. (2021). Urgensi Pengaturan Mekanisme Pemanfaatan Data Pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 701–721. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.106

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free