Abstract
Pasal 4 di UU NRI No 20 tahun 2003 pada ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan itu diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural (budaya), dan kemajemukan bangsa artinya bahwa Pendidikan diharapkan mampu melahirkan manusia yang demokratis dengan cara melaksanakan nilai-nilai demokrasi dalam aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Penelitian menunjukkan bagaimana penyampaian gagasan dan minat peserta didik dalam aktivitas pembelajaran ketika topik yang dihadirkan membahas tentang Konstitusi Indonesia terkait dengan larangan ganja dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan Kualitatif deskriptif, dimana data yang diperoleh dan dikumpulkan itu berbentuk deskripsi
Cite
CITATION STYLE
Nufus, A. B., Wulandary, R. M. C., & Wahyuda, R. (2020). Demokrasi pendidikan: menolak UU pelarangan ganja RI dalam pembelajaran. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1). https://doi.org/10.36412/ce.v4i1.1869
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.