Viktimologi mempelajari mengenai sebuah masalah korban kejahatan. Selain itu, penelitian korban, meneliti korban kejahatan, proses viktimisasi dan konsekuensinya untuk membuat kebijakan dan langkah-langkah pencegahan dan untuk menekankan kejahatan secara lebih bertanggung jawab serta tugas viktimologi adalah mengkaji jangkauan perlindungan korban dalam hambatan yang harus diberikan oleh lembaga penegak hukum dan negara kepada korban kejahatan tidak dapat dilakukan dan disini peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat dibutuhkan. Serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana penipuan berbasis online dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada mereka yang melakukan penipuan. Ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pidana penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menawarkan perlindungan berupa penyelesaian sengketa kepada korban penipuan internet seperti halnya ini dibuktikan dengan adanya satuan peradilan pidana formal yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Hak korban yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diawali dengan hak untuk melaporkan tindak pidana penipuan kepada penyidik atau penyidik melalui internet.
CITATION STYLE
Annisa Hesti Kurniawati, Dara Pustika Sukma, & Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KORBAN KEJAHATAN PENIPUAN BERBASIS ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SECARA VIKTIMOLOGI. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(9), 3465–3474. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5661
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.