Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang

  • Kusumaa M
  • Asmara G
  • Purnomo C
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan komparasi kewenangan Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan PerUndang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang dimiliki antara Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dalam pembentukan Undang-undang sangatlah luas karena diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk dapat mengajukan, membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang, sementara Presiden Amerika serikat hanya diberikan kewenangan oleh Undang-undang Amerika serikat berupa hak Veto. Akan tetapi Presiden Amerika serikat juga tetap bisa mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Senate atau House of Representative melalui konsep Eksecutive Communications serta dapat ikut memberikan kritik dan masukan terhadap Rancangan Undang-undang yang dibahas melalui konsep Public Hearings. Meskipun Rancangan Undang-undang tersebut menjadi milik Senate atau House of Representative akan tetapi hal tersebut merupakan bentuk pemisahan kewenangan yang tegas antara eksekutif dan legislatif di Amerika serikat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusumaa, M. W., Asmara, G., & Purnomo, C. E. (2023). Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Diskresi, 2(2). https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i2.3684

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free