Abstract
Persoalan fajar dan syafaq mencuat ketika majalah Qiblati menggugat awal waktu subuh yang diangggap terlalu dini. tersebut lantas perlu kajian khusus terkait fajar baik secara fikih maupun astronomi sebagai tanda waktu subuh agar tidak meresahkan masyarakat. kajian serupa juga harus dilakukan terhadap syafaq mengingat keduanya merupakan yag serupa, hanya saja berbeda saat waktu terjadinya. Secara fikih, fajar dan syafaq merupakan fenomena alam harian yang disebabkan oleh rotasi bumi yang menghasilkan cahaya di ufuk sesaat sebelum matahari terbit dan setelahnya. Secara hukum Islam, terbitnya fajar dijadikan tanda masuknya wakyu salat subuh. Sedangkan syafaq merupakan tanda pergantian waktu salat maghrib dan isak.Secara Astronomiyang dimaksud dengan fajar dan syafaq ialah Astronomical Twilight. Beberapa observasi verifikatif menunjukkan bahwa ketinggian fajar yang dijadikan patokan Kemenag memang terlalu dini, setidaknya terdapat selisih 1-3 derajat yang secara otomatis jadwal waktu subuh terlalu dini begitu juga waktu isak mengalami keterlambatan
Cite
CITATION STYLE
Qusthalaani, I. (2018). KAJIAN FAJAR DAN SYAFAQ PERSPEKTIF FIKIH DAN ASTRONOMI. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 1. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v3i1.2744
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.